Waduh! Inilah Dampak Kebijakan Baru LPG 3 Kg terhadap UMKM di Indonesia, Ada Apa?

Senin 17-02-2025,21:30 WIB
Reporter : Junita Sabrina
Editor : Junita Sabrina

BACA JUGA:Dari Pameran ke Pasar Global: Perjalanan UMKM Binaan Pertamina Menuju Ekspor!

Warung-warung kecil dan pengecer informal kehilangan sumber pendapatan penting, yang pada gilirannya mempengaruhi ekonomi lokal. 

Penyesuaian Kebijakan

Menanggapi polemik dan dampak negatif yang muncul, pemerintah melalui Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengumumkan penyesuaian kebijakan dengan mengizinkan pengecer beroperasi kembali sebagai sub-pangkalan. 

Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg tetap berjalan lancar dan tepat sasaran. 

Pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan diwajibkan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kriteria Penerima Subsidi

Pemerintah juga menetapkan empat golongan yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi:

Rumah Tangga: Pengguna LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga dengan legalitas penduduk yang sah.

BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

BACA JUGA:Dari Pameran ke Pasar Global: Perjalanan UMKM Binaan Pertamina Menuju Ekspor!

Usaha Mikro: Pelaku usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya dan memiliki NIB.

Petani Sasaran: Petani yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Nelayan Sasaran: Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Penetapan kriteria ini bertujuan memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. 

Tantangan dan Harapan

Kategori :