Waduh! Inilah Dampak Kebijakan Baru LPG 3 Kg terhadap UMKM di Indonesia, Ada Apa?

Waduh! Inilah Dampak Kebijakan Baru LPG 3 Kg terhadap UMKM di Indonesia, Ada Apa?

Dampak Kebijakan Baru LPG 3 Kg terhadap UMKM di Indonesia-Google : dok net-

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE- Pada 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan LPG 3 kg oleh pengecer. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan distribusi. 

Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan berbagai dampak, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Tujuan Kebijakan

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dimaksudkan untuk merapikan distribusi subsidi agar lebih tepat sasaran. 

Dengan mengurangi rantai distribusi yang panjang, diharapkan subsidi LPG 3 kg dapat langsung diterima oleh masyarakat yang berhak. 

BACA JUGA:Dukungan Pemerintah untuk Kampus UMKM Shopee: Menyiapkan UMKM Go Digital Lho!

BACA JUGA:Kesempatan Nih! Emak-Emak Matic: Program Shopee yang Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Era Digital!

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah penyalahgunaan dalam distribusi LPG bersubsidi. 

Dampak terhadap UMKM

Bagi banyak UMKM, terutama yang bergerak di sektor kuliner, LPG 3 kg merupakan komponen vital dalam operasional sehari-hari. 

Kelangkaan dan keterbatasan akses terhadap LPG 3 kg akibat kebijakan ini telah menyebabkan gangguan produksi dan peningkatan biaya operasional. 

Beberapa pelaku UMKM melaporkan kesulitan dalam memperoleh LPG 3 kg, yang berdampak langsung pada kemampuan mereka untuk memenuhi permintaan konsumen. 

Selain itu, larangan penjualan oleh pengecer dianggap mematikan usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: