1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan: Inisiatif Pemerintah yang Siap Ubah Nasib Para Pewarta

Senin 21-04-2025,14:45 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

Bahkan ada yang hidup dalam kondisi yang, mohon maaf, kurang layak,” ungkap Meutya.

Program rumah subsidi ini menjadi jawaban atas kegelisahan tersebut.

Dengan menyediakan fasilitas tempat tinggal yang memadai, pemerintah berharap wartawan dapat bekerja lebih fokus dan profesional, tanpa terbebani masalah dasar seperti kebutuhan tempat tinggal.

Tiga Tahap Wajib untuk Dapat Rumah Subsidi

BACA JUGA:Cek Yuk! Grand Bumara Regency: Rumah Rp 166 Juta dengan Lahan Hampir 100 m², Siap Bangun Masa Depan!

BACA JUGA:Wah! Pekon Duta Muda 5: Alternatif Hunian Nyaman dengan Lahan Luas 91 m² yang Cocok untuk Keluarga Muda Lho!

Namun, tidak semua wartawan bisa langsung mendapatkan rumah subsidi ini.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan prosedur ketat untuk memastikan program ini tepat sasaran.

Berikut adalah tiga tahap utama yang harus dilalui wartawan untuk bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut:

1. Persyaratan Penghasilan

Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah batas minimum penghasilan.

BACA JUGA:Infinix Note 50 Pro+ Tiba! Asisten AI Folax dan Fast Charging 100W Jadi Andalan

BACA JUGA:Rahasia Rumah Sejuk Tanpa AC: Nyaman, Hemat Listrik, dan Ramah Lingkungan!

Untuk wartawan yang berstatus lajang, gaji minimal yang harus dimiliki adalah Rp12 juta per bulan.

Sementara bagi wartawan yang sudah berkeluarga, gaji minimal ditetapkan sebesar Rp13 juta per bulan, khususnya untuk mereka yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.

Kebijakan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan kemampuan cicilan dan memastikan penerima benar-benar mampu memelihara rumah yang diberikan.

Kategori :