SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Dalam ranah jual-beli properti rumah, terdapat istilah over kredit.
Opsi over kredit bisa menjadi alternatif bagi Anda yang mencari rumah second dengan harga lebih terjangkau.
Over kredit rumah merupakan sistem pembelian aset berupa properti di mana debitur awal memindahtangankan kredit kepada debitur baru.
Jadi, over kredit rumah ini membeli rumah dengan cara mengambil alih untuk meneruskan pembayaran yang masih dalam proses pelunasan cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR oleh pemilik sebelumnya.
Ada banyak alasan terjadinya over kredit rumah, salah satunya karena pemilik sebelumnya terkendala finansial sehingga tidak mampu melanjutkan cicilan pelunasan kredit rumah.
BACA JUGA:Generasi Milenial Gandrungi Rumah Ramah Lingkungan, Bali Jadi Sorotan Pasar Properti Hijau
BACA JUGA:1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan: Inisiatif Pemerintah yang Siap Ubah Nasib Para Pewarta
Dengan begitu, kredit rumah akan tetap berjalan namun dilanjutkan oleh pembeli.
Over kredit rumah juga memiliki keuntungan bagi pembeli seperti harga rumah cenderung lebih murah, bunga yang dibayar lebih sedikit, serta tidak perlu mencari biaya pembangunan.
Dalam proses over kredit rumah, membutuhkan beberapa biaya meliputi booking fee diberikan sebagai bukti pemesanan atau jaminan kepada penjual, membayar uang muka (DP) kepada bank dan juga penjual sesuai kesepakatan, sisa angsuran dan cicilan per bulannya, serta biaya pajak dan administrasi.
Praktik pengalihan kredit ini melibatkan pihak bank dan notaris.
Berikut cara over kredit rumah:
BACA JUGA:Mengapa Rumah Mewah Perlu Filter Air Berkualitas Tinggi? Ini Alasannya yang Sering Terlewat
Cara over kredit rumah di bank