Cara over kredit rumah di notaris
Selain di bank, proses over kredit rumah bisa dilakukan melalui notaris. Pengajuan proses permohonan lewat notaris bisa lebih cepat.
Namun, tidak bisa langsung balik nama sertifikat rumah. Berikut caranya:
BACA JUGA:Cek Yuk! Grand Bumara Regency: Rumah Rp 166 Juta dengan Lahan Hampir 100 m², Siap Bangun Masa Depan!
Siapkan dokumen yang disyaratkan
Pilih notaris terpercaya yang telah disepakati oleh pihak pembeli dan penjual
Kunjungi notaris bersama penjual dan pembeli
Ajukan permohonan over kredit
Notaris membuat dan menyusun akta pengikat jual beli baik tanah dan bangunan
Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah berisikan kewajiban pembeli melunasi sisa cicilan dan perizinan mengambil sertifikat rumah
BACA JUGA:Cek Nih! Griya Tanah Mas Sejahtera: Rumah Subsidi Rp 166 Juta yang Cocok untuk Keluarga Muda!
BACA JUGA:Cek Yuk! Green Hill Tahap 1: Rumah Rp123 Jutaan yang Laris Manis di Pasaran, Ini Alasannya!
Penjual memberikan informasi kepada bank terkait hal tersebut melalui surat pemberitahuan
Akta yang telah disalin diberikan kepada bank.
Syarat over kredit rumah melalui bank