Rahasia Over Kredit Rumah: Cara Mudah Miliki Hunian Lewat Bank dan Notaris

Rabu 23-04-2025,14:45 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

Cara over kredit rumah di notaris

Selain di bank, proses over kredit rumah bisa dilakukan melalui notaris. Pengajuan proses permohonan lewat notaris bisa lebih cepat.

Namun, tidak bisa langsung balik nama sertifikat rumah. Berikut caranya:

BACA JUGA:Cek Yuk! Grand Bumara Regency: Rumah Rp 166 Juta dengan Lahan Hampir 100 m², Siap Bangun Masa Depan!

BACA JUGA:Wah! Pekon Duta Muda 5: Alternatif Hunian Nyaman dengan Lahan Luas 91 m² yang Cocok untuk Keluarga Muda Lho!

Siapkan dokumen yang disyaratkan

Pilih notaris terpercaya yang telah disepakati oleh pihak pembeli dan penjual

Kunjungi notaris bersama penjual dan pembeli

Ajukan permohonan over kredit

Notaris membuat dan menyusun akta pengikat jual beli baik tanah dan bangunan

Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah berisikan kewajiban pembeli melunasi sisa cicilan dan perizinan mengambil sertifikat rumah

BACA JUGA:Cek Nih! Griya Tanah Mas Sejahtera: Rumah Subsidi Rp 166 Juta yang Cocok untuk Keluarga Muda!

BACA JUGA:Cek Yuk! Green Hill Tahap 1: Rumah Rp123 Jutaan yang Laris Manis di Pasaran, Ini Alasannya!

Penjual memberikan informasi kepada bank terkait hal tersebut melalui surat pemberitahuan

Akta yang telah disalin diberikan kepada bank.

Syarat over kredit rumah melalui bank

Kategori :