Jadwal Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung
Menurut informasi dari situs resmi lampungprov.go.id, jadwal lengkap program ini adalah sebagai berikut:
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
BACA JUGA:Viral Banget! Ayah Patah Hati di Megamendung Ciawi: Tak Bisa Anterin Anak Sekolah Gara-Gara Ongkos
Lokasi layanan: Seluruh Kantor Samsat di Provinsi Lampung
Layanan yang diberikan:
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
Bebas biaya balik nama kendaraan (BBNKB)
Penghapusan pajak progresif (sesuai ketentuan)
Syarat dan Cara Mengikuti Program
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting saat datang ke kantor Samsat:
KTP asli dan fotokopi sesuai nama pemilik kendaraan
STNK asli dan fotokopi