SUMEKSRADIONEWS.ONLINE – Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, memicu gelombang protes dan kekhawatiran di kalangan jurnalis serta organisasi pers.
Langkah Kejagung ini dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers di tanah air, sebuah nilai demokrasi yang selama ini dijaga dengan susah payah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi salah satu organisasi yang bersuara paling lantang dalam merespons keputusan ini.
Melalui Ketua Bidang Advokasinya, Erick Tanjung, AJI menyampaikan keprihatinan mendalam atas penggunaan karya jurnalistik sebagai alat bukti pidana dalam kasus ini.
Dalam diskusi publik bertajuk “Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana terhadap Kebebasan Pers” yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025, Erick menyebut bahwa langkah Kejaksaan ini merupakan bentuk over-acting penegakan hukum yang bisa menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
BACA JUGA:Gunung Marapi Erupsi Lagi: Kolom Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter Membumbung ke Langit Sumbar
BACA JUGA:Panggilan Kedua: Pengadilan Agama Pangkalan Balai Panggil Joang Saputra Terkait Perkara Cerai Gugat
“Penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan JAK TV cukup mengagetkan kita, apalagi delik yang digunakan adalah perintangan dengan bukti pemberitaan.
Ini menjadi bukti bahwa kejaksaan melangkah terlalu jauh,” ujar Erick.
Jurnalisme Dipidanakan?
Menurut Erick, karya jurnalistik seharusnya tidak boleh dijadikan dasar untuk penetapan pidana.
Pasalnya, semua produk jurnalistik yang dipublikasikan oleh media massa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA:Cegah Pelecehan Seksual, Menkes Perketat Seleksi dan Pengawasan Dokter Spesialis
BACA JUGA:Infinix Note 50 Pro+ Tiba! Asisten AI Folax dan Fast Charging 100W Jadi Andalan