Direktur JAK TV Jadi Tersangka, AJI: Kebebasan Pers di Ujung Tanduk!

Jumat 02-05-2025,21:14 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dengan pendekatan hukum pidana.

“Kalau bicara soal pemberitaan, itu adalah karya jurnalistik dan sudah diatur dalam UU Pers.

Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, bukan serta merta menjadikan pemberitaan sebagai alat bukti pidana,” tegas Erick.

AJI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat membuka pintu bagi aparat penegak hukum untuk membungkam media kritis.

Pasal perintangan penyidikan yang digunakan dinilai sebagai pasal karet yang dapat diterapkan secara subjektif dan sewenang-wenang.

BACA JUGA:Fenomena Lagu 'Garam dan Madu': Ketika Hip Hop Bertemu Koplo, Ini Kata Cecil Yang

BACA JUGA:POCO X7 Pro 5G: HP Tahan Air IP68 dengan Layar CrystalRes AMOLED!

Jika pendekatan ini terus dipertahankan, bukan tidak mungkin media yang mengkritisi aparat akan mengalami kriminalisasi, yang pada akhirnya mencederai fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Sinyal Bahaya bagi Demokrasi

Kekhawatiran AJI tak berhenti di situ.

Erick juga menegaskan bahwa apabila kasus ini diproses hingga ke pengadilan dan menghasilkan vonis bersalah, maka dampaknya akan sangat besar.

Putusan tersebut dapat dijadikan yurisprudensi oleh aparat penegak hukum lainnya untuk membungkam media dengan dalih perintangan penyidikan atau pelanggaran hukum lainnya, hanya karena sebuah laporan atau pemberitaan yang tidak menyenangkan pihak tertentu.

BACA JUGA:Fenomena Lagu 'Garam dan Madu': Ketika Hip Hop Bertemu Koplo, Ini Kata Cecil Yang

BACA JUGA:POCO X7 Pro 5G: HP Tahan Air IP68 dengan Layar CrystalRes AMOLED!

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya media yang terancam.

Masyarakat sipil pun bisa dibungkam dengan dalih menghalangi proses hukum.

Kategori :