Tertarik Punya Motor Listrik? Ini Rincian Pajaknya yang Ternyata Super Murah!

Jumat 16-05-2025,18:15 WIB
Reporter : Nuri Fransisca
Editor : Nuri Fransisca

Selain pajak tahunan, calon pemilik motor listrik juga perlu mengetahui estimasi biaya awal untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor.

Biaya ini berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis motor, wilayah, dan ketentuan dari Samsat setempat.

BACA JUGA:Suzuki Fronx Siap Ramaikan Pasar Small SUV di Indonesia, Hadirkan Dua Pilihan Mesin Sekaligus

BACA JUGA:Suzuki Fronx: SUV Kompak Bergaya Coupe dengan Pilihan Warna yang Bikin Jatuh Hati

Namun kabar baiknya, beberapa produsen motor listrik kini juga menawarkan program bebas biaya STNK dan plat nomor sebagai bagian dari paket pembelian. Program ini tentu membuat motor listrik semakin menarik di mata masyarakat.

Bayar Pajak Makin Mudah Lewat Aplikasi

Untuk mempermudah masyarakat, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk motor listrik sudah bisa dilakukan secara online.

Cukup dengan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Anda bisa membayar pajak tahunan dari rumah, tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

Langkah-langkahnya pun cukup mudah:

BACA JUGA:Yamaha Gear Ultima 2025: Skutik Hybrid Stylish Mulai Rp 19 Jutaan, Fitur Lengkap dan Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Chery Lepas L8: SUV Premium Futuristik yang Siap Menyapa Indonesia

Daftar dan buat akun di aplikasi SIGNAL.

Masukkan data kendaraan dan pemilik.

Sistem akan menampilkan nominal pajak tahunan yang harus dibayar.

Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau dompet digital.

Bukti pembayaran bisa dicetak dan digunakan sebagai pengganti fisik STNK sementara.

Kategori :