Cara Menghitung Pajak Tahunan Motor Listrik
Untuk mempermudah, berikut adalah langkah-langkah sederhana menghitung estimasi pajak tahunan motor listrik:
Hitung 2% dari harga beli motor listrik.
Misalnya harga motor Rp10 juta → 2% = Rp200 ribu.
BACA JUGA:Polytron G3 dan G3+: Mobil Listrik Karya Anak Bangsa yang Siap Menggebrak Pasar Global
Ambil 10% dari angka 2% tadi.
Rp200 ribu x 10% = Rp20 ribu. Ini adalah perkiraan besaran PKB yang tercantum dalam STNK dan harus dibayar setiap tahun.
Tambahkan dengan biaya SWDKLLJ.
Anda juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya bervariasi antara Rp35.000 hingga Rp51.000 tergantung tipe dan spesifikasi kendaraan.
Dalam contoh ini, jika dikenai SWDKLLJ sebesar Rp35.000, maka total pajak tahunan yang Anda bayarkan adalah:
BACA JUGA:Honda Cross Cub 110: Motor Bebek Klasik Rasa Petualang dengan Harga Rp 41 Jutaan
BACA JUGA:Waspadai Efek Bensin Kotor: Ancaman Tersembunyi Bagi Mesin Kendaraan dan Cara Cerdas Menghindarinya
Rp20.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) = Rp55.000.
Ya, hanya Rp55.000 per tahun! Jumlah yang sangat terjangkau bila dibandingkan dengan motor konvensional yang bisa mencapai ratusan ribu bahkan lebih, tergantung kapasitas mesin dan tahun pembuatan.
Biaya Pengurusan STNK dan Plat Nomor Motor Listrik