Masa Jabatan Akan Habis, PJ Gubernur Sumsel di Harapkan Putra Daerah
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Masa jabatan Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang akan berakhir pada 1 Oktober telah menimbulkan kekhawatiran dan spekulasi di kalangan masyarakat dan politisi.
Namun, pihak DPRD Sumsel telah siap untuk mengisi posisi tersebut dengan calon pengganti sementara atau Penjabat (PJ) Gubernur hingga pemilihan Gubernur pada tahun 2024.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sumsel dari Fraksi PDI Perjuangan, HM Giri Ramanda N Kiemas, pihaknya telah menentukan tiga calon pengganti Gubernur yang potensial.
Tiga nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang, yaitu pejabat daerah, pejabat kementerian, dan bahkan seorang Jenderal bintang 3.
Pemilihan calon yang beragam ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi berbagai kalangan dan memastikan bahwa PJ Gubernur yang terpilih memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai.
Dari ketiga calon tersebut, biasanya Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi salah satu pilihan yang paling potensial.
Selain karena pengalaman dalam pemerintahan, seorang Sekda juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang sistem pemerintahan di daerah dan, yang tidak kalah pentingnya, merupakan putra daerah.
Keberadaan calon putra daerah sebagai PJ Gubernur sangat diharapkan oleh mayoritas wakil rakyat karena mereka diyakini akan lebih memahami situasi dan kondisi di daerah serta mampu menghadapi tantangan lokal dengan lebih baik.
BACA JUGA:Putusan MK: Masa Jabatan Kepala Desa Tetap Enam Tahun
Meskipun DPRD Sumsel mengusulkan calon-calon potensial, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
Presiden memiliki wewenang untuk menunjuk PJ Gubernur berdasarkan pertimbangan dan kriteria yang sesuai. Dalam proses ini, Presiden diharapkan akan mempertimbangkan aspirasi dan keinginan mayoritas wakil rakyat serta masyarakat Sumsel secara keseluruhan.
Pergantian PJ Gubernur ini bersifat sementara hingga tahun 2024, saat akan dilakukan pemilihan Gubernur secara definitif.