SUMEKS RADIO - Wacana penerapan skema Single Salary bagi PPPK mulai 2026 kembali mencuat dan menjadi sorotan para aparatur pemerintah.
Meski belum diputuskan secara resmi, isu ini memancing perhatian lantaran dinilai akan mengubah struktur penggajian yang selama ini berbasis golongan.
Berdasarkan rancangan awal, skema single salary menempatkan besaran gaji PPPK berdasarkan grading jabatan, yang dihitung dari beban kerja, tingkat tanggung jawab, hingga risiko profesi.
Seluruh komponen penghasilan—termasuk tunjangan—disatukan dalam bentuk gaji bulanan tunggal, ditambah tunjangan kinerja sekitar 5 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:Wacana Single Salary Mulai 2026: ASN Pelaksana hingga Pejabat Tinggi Dapat Kenaikan
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pinjaman Non-KUR BRI untuk PPPK: Plafon 100–300 Juta, Syarat, dan Cara Pengajuan
Berikut ini adalah estimasi gaji PPPK 2026 jika sistem single salary benar-benar diterapkan pada tahun 20256 mendatang.
Tabel Gaji Baru Jika Single Salary Resmi Berlaku 2026
Grading Jabatan Perkiraan Gaji / Bulan (Rp)
JPT-I ± 39.300.000
JPT-II ± 37.400.000
JPT-III ± 35.700.000
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Mulai Berlaku 2026
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026
JPT-IV ± 34.000.000