JPT-V ± 32.300.000
JPT-VI ± 30.800.000
JPT-VII ± 29.300.000
JPT-VIII ± 27.900.000
JPT-IX ± 26.600.000
JA/JF-15 ± 22.200.000
JA/JF-14 ± 19.200.000
JA/JF-13 ± 16.700.000
JA/JF-12 ± 14.500.000
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026
Meski berada dalam satu sistem penggajian yang sama, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK dan PNS tetap dapat berbeda.
Perbedaan tersebut ditentukan oleh hasil penilaian grading jabatan serta capaian kinerja masing-masing individu.
Adapun angka dalam tabel masih bersifat perkiraan dan menunggu pengesahan resmi dari pemerintah serta BKN sebelum skema single salary diberlakukan pada 2026.