PPPK Siap-Siap! Inilah Tabel Gaji Baru Jika Single Salary Resmi Berlaku 2026

Jumat 28-11-2025,08:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JPT-V ± 32.300.000

JPT-VI ± 30.800.000

JPT-VII ± 29.300.000

JPT-VIII ± 27.900.000

JPT-IX ± 26.600.000

JA/JF-15 ± 22.200.000

JA/JF-14 ± 19.200.000

JA/JF-13 ± 16.700.000

JA/JF-12 ± 14.500.000

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026

BACA JUGA:Pinjaman Bank BSI Tanpa Jaminan untuk Guru Bersertifikat: Solusi Pembiayaan yang Lebih Ramah dan Syariah

Meski berada dalam satu sistem penggajian yang sama, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK dan PNS tetap dapat berbeda.

Perbedaan tersebut ditentukan oleh hasil penilaian grading jabatan serta capaian kinerja masing-masing individu.

Adapun angka dalam tabel masih bersifat perkiraan dan menunggu pengesahan resmi dari pemerintah serta BKN sebelum skema single salary diberlakukan pada 2026.

Kategori :