Tabel Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Mulai Berlaku 2026
Di tengah perubahan besar birokrasi Indonesia, wacana penerapan single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) -Foto: sumateraekspres.id-
SUMEKS RADIO - Di tengah perubahan besar birokrasi Indonesia, wacana penerapan single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuri perhatian.
Di ruang-ruang kantor pemerintahan, di grup WhatsApp PNS daerah, hingga obrolan santai para guru honorer yang kini menjadi PPPK, topik ini menjadi bahan diskusi hangat: benarkah 2026 akan menjadi awal gaji ASN “disatukan” dalam satu paket?
Keinginan pemerintah merombak sistem penggajian sebenarnya bukan hal baru. Selama ini, gaji PNS terbagi dalam banyak komponen—gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kemahalan daerah.
Sistem lama inilah yang sering kali menimbulkan kesenjangan antar-instansi dan membuat perhitungan penghasilan ASN terasa rumit.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diterapkan Pada 2026
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary? Segini Gaji PNS dan PPPK Jika Mulai Diterapkan 2026
Lewat skema single salary, semua itu hendak disatukan. ASN akan menerima satu angka utuh setiap bulan, berdasarkan grading jabatan, bukan lagi berdasarkan golongan seperti I-A hingga IV-E.
Semakin besar tanggung jawab dan risiko pekerjaan, semakin tinggi pula paket gajinya.
Meski begitu, pemerintah belum benar-benar menekan tombol “mulai”. Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa transformasi ini tidak sederhana.
Ada regulasi yang perlu diharmonisasi, sistem keuangan yang harus menyesuaikan, hingga kebutuhan anggaran yang menuntut kecermatan.
BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman Modal Rp 10 Juta KUR BSI, Cicilan Enteng Buat Kantong Tenang
BACA JUGA:BSI Tawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan untuk Pegawai, Ini Syarat dan Limitnya
Itulah mengapa 2026 disebut sebagai tahun transisi, bukan peluncuran penuh.
Namun berbagai sumber sudah merilis perkiraan angka jika sistem baru ini diterapkan. Memang bukan angka resmi, tetapi cukup memberi gambaran bagaimana wajah baru penghasilan ASN kelak.
Perkiraan Gaji Single Salary 2026 Berdasarkan Jabatan/Grading
| Grading Jabatan | Perkiraan Gaji / Bulan |
|---|---|
| JPT-I | ± Rp39,3 juta |
| JPT-II | ± Rp37,4 juta |
| JPT-III | ± Rp35,7 juta |
| JPT-IV | ± Rp34 juta |
| JPT-V | ± Rp32,3 juta |
| JPT-VI | ± Rp30,8 juta |
| JPT-VII | ± Rp29,3 juta |
| JPT-VIII | ± Rp27,9 juta |
| JPT-IX | ± Rp26,6 juta |
| JA/JF-15 | ± Rp22,2 juta |
| JA/JF-14 | ± Rp19,2 juta |
| JA/JF-13 | ± Rp16,7 juta |
| JA/JF-12 | ± Rp14,5 juta |
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
