Potensi Gaji Puluhan Juta: Single Salary Buka Peluang Baru bagi ASN

Minggu 30-11-2025,13:30 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah mewacanakan menerapkan skema single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Melalui pola baru ini, seluruh elemen penghasilan rutin digabungkan menjadi satu besaran gaji pokok yang lebih besar dan lebih sederhana.

Integrasi ini mencakup gaji pokok lama serta sejumlah tunjangan yang selama ini diterima secara terpisah.

Seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kinerja sebesar 5 persen, hingga tunjangan kemahalan untuk wilayah tertentu.

BACA JUGA:Cara Menghitung Gaji ASN Dalam Skema Single Salary, Baka Berlaku 2026?

BACA JUGA:Inilah Rentang Gaji PPPK Jika Wacana Skema Single Salary Berjalan 2026

Langkah penyederhanaan tersebut dirancang untuk menciptakan slip gaji yang lebih transparan dan mudah dipahami, meski perhitungan internal tetap mempertimbangkan faktor jabatan, kinerja, risiko pekerjaan, beban kerja, hingga lokasi penugasan.

Komponen yang Diserap ke Gaji Pokok

  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).

  • Tunjangan beras.

  • Tunjangan kinerja (5 persen).

  • Tunjangan kemahalan atau tunjangan lokasi untuk daerah tertentu.

Komponen yang Masih Dibayarkan Terpisah

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional yang ditetapkan sesuai ketentuan khusus masing-masing jabatan.

  • Penilaian grading jabatan yang kini menjadi dasar penentuan besaran gaji, menggantikan sistem berbasis golongan dan pangkat.

Melalui skema single salary ini, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan bagi ASN berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:Hitungan Bersih Gaji PNS dan PPPK di Sistem Single Salary, Penghasilan Setara Tapi Akhirnya Bisa Beda!

Kategori :