Ini Besaran Gaji Guru Bersertifikasi Jika Single Salary Berlaku 2026: Apa yang Berubah?

Senin 01-12-2025,17:23 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Rencana penerapan single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 mulai menjadi perbincangan serius, terutama di kalangan pendidik.

Kebijakan ini berpotensi mengubah struktur penghasilan guru bersertifikasi pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) secara menyeluruh, karena seluruh komponen gaji akan digabung ke dalam satu paket pembayaran bulanan.

Gaji Satu Paket, Tanpa Pecahan Komponen

Model single salary dirancang untuk menyederhanakan penghasilan ASN.

Selama ini, gaji terdiri dari berbagai komponen—gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

BACA JUGA:Mekanisme Penilaian Jabatan dalam Sistem Single Salary ASN

BACA JUGA:Single Salary ASN 2026: Ini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Grading Jabatan

Dalam skema baru, semua komponen itu dilebur menjadi satu angka gaji yang diterima setiap bulan.

Perubahan ini diprediksi memberikan kepastian lebih baik bagi guru, yang sebelumnya menerima TPG secara triwulan.

Masuknya konsep ini ke dalam Nota Keuangan menjadi tanda kuat bahwa kebijakan sudah berada pada jalur implementasi, bukan sekadar wacana.

BACA JUGA:Wacana Single Salary 2026, Gaji ASN Bakal Naik?

BACA JUGA:Potensi Gaji Puluhan Juta: Single Salary Buka Peluang Baru bagi ASN

Arah Reformasi Penggajian Guru

Selama ini, banyak guru menghadapi kerumitan administratif, mulai dari proses validasi data, penerbitan SKTP, hingga mekanisme evaluasi triwulan yang menjadi syarat pencairan tunjangan.

Sistem tersebut dinilai menyulitkan dan tidak lagi relevan di tengah tuntutan efisiensi birokrasi.

Karena itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen menyampaikan dukungan penuh agar TPG masuk ke dalam gaji rutin.

Kategori :