Menurutnya, profesionalitas guru justru bisa semakin kuat jika insentif berbasis kinerja diterapkan—dengan batas minimal setara satu kali gaji pokok.
Konsep ini dinilai sejalan dengan arah reformasi penggajian nasional yang menekankan kesederhanaan, transparansi, dan kepastian.
Seberapa Besar Gaji Guru Pemilik Serdik Jika Single Salary Berlaku?
Hingga kini, besaran gaji dalam skema single salary masih menunggu finalisasi regulasi resmi pemerintah.
BACA JUGA:Perbandingan Penghasilan PNS dan P3K Jika Skema Single Salary Berlaku
BACA JUGA:Cara Menghitung Gaji ASN Dalam Skema Single Salary, Baka Berlaku 2026?
Namun berdasarkan pembahasan publik, gambaran besarnya adalah sebagai berikut:
-
Guru ASN bersertifikasi (pemilik Serdik) saat ini menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara 1 kali gaji pokok.
-
Jika single salary diterapkan, TPG kemungkinan akan melebur menjadi bagian dari gaji pokok baru.
-
Artinya, total gaji bulanan dapat meningkat atau berubah mengikuti formula penggajian ASN 2026 yang sedang disusun pemerintah.
-
Skema ini juga memungkinkan perbedaan besar antara ASN dan non-ASN karena besaran tunjangan serta struktur penghasilan akan sangat bergantung pada status kepegawaian.
Meski begitu, seluruh informasi saat ini masih bersifat estimasi, karena desain akhir single salary akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah, termasuk yang tertuang dalam RAPBN 2026 dan Nota Keuangan 2026.
BACA JUGA:Inilah Rentang Gaji PPPK Jika Wacana Skema Single Salary Berjalan 2026
Menunggu Regulasi Resmi
Bagi para guru pemilik Serdik, tahun 2026 bisa menjadi momentum penting dalam perjalanan profesi mereka. Meski perubahan yang datang mungkin menuntut adaptasi, banyak pihak berharap model baru ini memberikan kejelasan, keteraturan, dan penghargaan lebih baik bagi tenaga pendidik di Indonesia.