SUMEKS RADIO - Rencana penerapan skema single salary pada 2026 membawa angin segar bagi guru pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) , khususnya mereka yang berstatus non-ASN .
Dalam rancangan awal kebijakan, pemerintah menyiapkan peningkatan signifikan pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan mulai tersalurkan secara nasional pada Juli 2026 melalui sistem terintegrasi berbasis Dapodik.
Salah satu perubahan paling menonjol terlihat pada besaran TPG untuk guru non-ASN bersertifikat. Jika sebelumnya pada 2025 mereka menerima Rp1.500.000 per bulan, maka pada 2026 angka itu diproyeksikan naik menjadi Rp2.000.000 setiap bulan.
Kenaikan ini berlaku juga bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lulusan PPG, yang untuk pertama kalinya disetarakan dengan pemilik Serdik lainnya.
BACA JUGA:Tabel Gaji Guru Sertifikasi Jika Single Salary Berlaku 2026
BACA JUGA:Begini Nasib Gaji Guru Serdik Jika Single Salary Berlaku 2026
Tabel Proyeksi Penghasilan Guru Non-ASN Pemilik Serdik Tahun 2026
| Kategori Guru | Status Kepegawaian | Besaran TPG 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Guru bersertifikat (Serdik) | Non-ASN | Rp2.000.000/bulan | Naik dari Rp1.500.000 (2025) |
| Guru PAI lulusan PPG | Non-ASN | Rp2.000.000/bulan | Disetarakan dengan guru pemilik Serdik lain |