Angkanya Mengejutkan, Segini Besaran Gaji Guru Sertifikasi Gaji Single Salary Jadi Diterapkan 2026

Kamis 04-12-2025,16:52 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO  - Pemerintah mewacanakan perubahan besar dalam sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru bersertifikasi. Mulai 2026, skema Single Salary direncanakan berlaku sebagai model baru yang menyatukan gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja dalam satu paket pembayaran.

Kebijakan ini digagas untuk menyederhanakan struktur penghasilan ASN yang selama ini dinilai kompleks dan tidak seragam.

Simulasi Gaji dalam Skema Baru

Dalam simulasi awal, gaji dasar bagi guru bersertifikasi diproyeksikan mulai Rp3,1 juta per bulan pada level pemula.

BACA JUGA:TPG Hilang, Ini Tabel Gaji Single Salary ASN Jika Berlaku 2026

BACA JUGA:Bakal Naik? Ini Tabel Penghasilan Guru Pemilik Serdik Jika Single Salary Berlaku 2026

Nilai tersebut meningkat bertahap hingga Rp11 juta untuk jenjang menengah, dan dapat menembus Rp22,2 juta pada posisi tinggi—semua bergantung pada grade jabatan serta capaian kinerja.

Tunjangan kinerja yang sebelumnya dipisahkan akan dilebur ke dalam gaji tunggal.

Standarnya setara satu kali gaji pokok, namun dapat naik bagi guru yang menunjukkan prestasi, aktif meningkatkan kompetensi, atau mendapatkan penilaian kinerja tinggi.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini dibayarkan setara gaji pokok juga ikut disatukan dalam struktur baru.

BACA JUGA:Tabel Gaji Guru Sertifikasi Jika Single Salary Berlaku 2026

BACA JUGA:Begini Nasib Gaji Guru Serdik Jika Single Salary Berlaku 2026

Perbandingan dengan Sistem Sekarang

Saat ini, besaran tunjangan sertifikasi ASN masih mengacu pada golongan. Misalnya, Golongan IIa memperoleh Rp2,184 juta–Rp3,643 juta, sementara Golongan IVe dapat mencapai Rp6,373 juta. Untuk guru non-ASN, pemerintah memberikan tunjangan tetap Rp2 juta.

Melalui skema single salary, total penghasilan diperkirakan meningkat meskipun bentuk komponennya berubah.

Rancangan final besaran gaji akan ditetapkan dalam RAPBN 2026.

Guru honorer bersertifikasi juga disebutkan mengalami peningkatan tunjangan, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Penilaian Grading Sebagai Kunci

Kategori :