Syarat paling mendasar untuk menerima tambahan TPG adalah guru harus berstatus ASN dan memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan bukti profesionalitas yang diperoleh melalui proses seleksi, pelatihan, hingga uji kompetensi ketat di LPTK.
BACA JUGA:Bank Mandiri Sediakan Pinjaman Tanpa Agunan bagi PNS dan PPPK, Plafon Bisa Tembus Rp200 Juta Lebih
BACA JUGA:Bank Mandiri Luncurkan Pinjaman Non KUR Fleksibel dengan Plafon hingga Rp1,5 Miliar di Desember 2025
Guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik dan memenuhi seluruh ketentuan berhak mendapatkan tambahan pembayaran TPG 100 persen.