SUMEKS RADIO - Jelang akhir tahun 2025, perhitungan pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil bekas menjadi perhatian banyak pemilik. Data terkini menunjukkan, Isuzu Panther bekas memiliki tarif PKB lebih rendah dibandingkan Toyota Innova Reborn.
Kisaran pajak Panther berada di angka Rp1,2 juta hingga Rp5,6 juta, tergantung tipe dan tahun pembuatan. Sementara itu, Innova Reborn bekas membebani pemilik lebih tinggi, yakni Rp2,5 juta hingga Rp7 juta.
Perhitungan pajak didasarkan pada 1,5–2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah biaya SWDKLLJ Rp143.000.
NJKB kendaraan menurun seiring usia mobil, sehingga mobil bekas cenderung memiliki pajak lebih ringan dibanding baru.
BACA JUGA:Mobil Mesin Diesel Bandel, BBM Super Irit: Ada Isuzu Panther Reborn Lho!
BACA JUGA:Selain Isuzu Panther dan Innova Reborn, Ini Daftar Mobil Diesel Legendaris Indonesia
Namun, besaran pajak juga berbeda tiap wilayah, misalnya di Sumatera Selatan atau Palembang, yang menyesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) setempat.
Kisaran Pajak Berdasarkan Model
| Model | Tahun Contoh | PKB (Rp) | Total dengan SWDKLLJ (Rp) | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| Isuzu Panther | 2002–2010 | 1,2–2,7 juta | 1,3–2,8 juta | Tipe standar lebih ekonomis |
| Isuzu Panther | 2015–2023 | 3,3–5,6 juta | 3,5–5,8 juta | Tipe Touring/Turbo lebih tinggi |
| Innova Reborn | 2010–2015 | 2,5–4,5 juta | 2,6–4,6 juta | Diesel Venturer memiliki pajak tertinggi |
| Innova Reborn | 2025 | 6,5–6,8 juta | 6,6–7 juta | Matic lebih mahal dibanding manual |