SUMEKS RADIO - Pemerintah kembali menegaskan perbedaan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu yang akan berlaku pada 2026. Perbedaan tersebut mencakup jam kerja, skema gaji pokok, serta cakupan tunjangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan regulasi turunannya.
Klasifikasi ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan instansi sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya aparatur, tanpa menghilangkan hak dasar pegawai.
Jam Kerja Jadi Pembeda Utama
PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan durasi kerja lebih singkat, yakni sekitar 20 hingga 30 jam per minggu.
Konsekuensinya, penghasilan yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan jam kerja dengan pegawai penuh waktu.
BACA JUGA:Daftar Harga Seragam Dinas PNS dan PPPK di Marketplace, dari PDH Khaki hingga Batik Korpri
BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Seragam ASN 2026 Diperketat, PPPK Paruh Waktu Wajib Ikut
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai standar nasional aparatur sipil negara, yakni sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu.
Dengan jam kerja penuh, besaran gaji dan tunjangan yang diterima pun lebih maksimal.
Skema Gaji Pokok
Dari sisi penghasilan, PPPK Paruh Waktu menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan jam kerja dan golongan.
Besarannya berada di kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung jabatan dan kualifikasi.
BACA JUGA:Inilah Regulasi Seragam Dinas ASN 2026: PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Wajib Baca
BACA JUGA:Daftar Seragam Wajib PNS PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu 2026
Sebagai gambaran, guru PPPK paruh waktu dapat memperoleh sekitar Rp3,5 juta hingga Rp6 juta, sementara tenaga administrasi berada di rentang Rp2,5 juta hingga Rp4 juta.
Berbeda dengan itu, PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji penuh sesuai tabel gaji nasional tanpa penghitungan proporsional, sehingga nominalnya lebih tinggi dan stabil setiap bulan.
Hak Tunjangan dan Fasilitas
Dari sisi perlindungan sosial, baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu sama-sama berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang ditanggung negara.