Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget: Ada yang Cuma Rp300 Ribu, Ada Juga Tembus Rp3 Juta!
Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget: Ada yang Cuma Rp300 Ribu, Ada Juga Tembus Rp3 Juta!gbr.freepik--
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Perbedaan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan serius di berbagai daerah. Setelah terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, realitas di lapangan menunjukkan satu fakta penting, status sama, tetapi penghasilan bisa sangat timpang.
Aturan Dasar Pengupahan PPPK Paruh Waktu
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menggunakan istilah upah, bukan gaji tetap seperti PPPK penuh waktu.
Ada dua poin krusial yang menjadi sumber perbedaan besar antar daerah:
- Upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih non-ASN
- Atau mengikuti upah minimum wilayah, sesuai kemampuan fiskal daerah
Frasa paling sedikit inilah yang membuka ruang tafsir luas.
Akibatnya, pemerintah daerah bebas menetapkan besaran upah selama tidak lebih rendah dari batas minimum tersebut.
Hasilnya? Jarak penghasilan yang ekstrem antar wilayah.
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas ASN, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Berbeda
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seragam Dinas PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Senin Sampai Jumat di Tahun 2026
Fakta Lapangan: Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah
Berikut gambaran nyata yang kini ramai dibicarakan:
- Utara: Rp300.000 per bulan
- Kabupaten Pandeglang: Rp500.000 – Rp700.000
- Kota Mataram: Rp1,5 juta (sama seperti saat masih honorer)
Kabupaten Bekasi:
- Lulusan SMA: Rp2,6 juta
- Lulusan S1: Rp3,2 juta
Kabupaten Tapin:
- SMA:Rp1,2 juta
- D3: Rp1,5 juta
- S1: Rp1,8 juta
Perbedaan ini bukan sekadar ratusan ribu, tetapi bisa terpaut hingga lebih dari 10 kali lipat antara satu daerah dan daerah lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: