Pinjaman Non KUR BRI hingga Rp500 Juta, Ini Skema Cicilan Ringannya

Jumat 19-12-2025,15:46 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan fasilitas Pinjaman Non KUR dengan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta yang dirancang khusus untuk kalangan pegawai tetap, seperti PNS, PPPK, serta guru bersertifikat (Serdik).

Produk ini menjadi alternatif pembiayaan unggulan bagi aparatur negara yang membutuhkan dana besar dengan skema cicilan jangka panjang dan bunga kompetitif.

Melalui produk andalan seperti BRIGuna Karya, BRI menawarkan tenor kredit hingga 15 tahun dengan suku bunga efektif mulai dari sekitar 0,83 persen per bulan.

Untuk plafon tertentu, khususnya hingga Rp200 juta, kredit ini dapat diajukan tanpa agunan tambahan, selama pemohon merupakan pegawai aktif dengan sistem payroll melalui BRI.

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI Rp100 Juta: Ini Cicilan Per Bulan dan Tenor hingga 60 Bulan

BACA JUGA:Perkuat Posisi 'Satu Bank untuk Semua', BRI Resmi Lakukan Corporate Rebranding Menyeluruh

Skema tersebut membuat Pinjaman Non-KUR BRI banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan, penguatan keuangan keluarga, hingga kebutuhan konsumtif produktif lainnya.

Proses pengajuan juga diklaim semakin praktis karena dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo, situs resmi BRI, maupun kantor cabang terdekat.

Syarat Pengajuan Pinjaman Non-KUR BRI

BRI menetapkan sejumlah kriteria utama bagi calon debitur agar pengajuan kredit berjalan lancar.

BACA JUGA:Wajah Baru, BRI Luncurkan Corporate Rebranding dengan Fokus UMKM yang Tak Tergoyahkan

BACA JUGA:BRI Sediakan Pinjaman Tanpa Agunan Jumbo, Ini Skema Briguna Karya

Pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun, atau 18 tahun khusus ASN, TNI, dan Polri.

Selain itu, pemohon harus tercatat sebagai pegawai aktif pada instansi yang menjadi mitra payroll BRI.

Dari sisi masa kerja, BRI mensyaratkan pengalaman kerja minimal satu tahun, disertai catatan kredit yang sehat dan tidak masuk daftar hitam SLIK OJK.

Untuk menjaga kemampuan bayar, rasio angsuran maksimal dibatasi sekitar 75 hingga 87,5 persen dari take home pay, dengan prioritas persetujuan bagi PNS dan PPPK.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kategori :