SUMEKS RADIO - Memasuki tahun 2026, skema kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia semakin terstruktur dan transparan. Pemerintah memastikan bahwa PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak finansial berupa tunjangan, sesuai kerangka regulasi terbaru yang mengatur sistem kepegawaian nasional.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Regulasi ini menegaskan bahwa tunjangan ASN diberikan sebagai pelengkap gaji pokok, dengan besaran yang menyesuaikan golongan, masa kerja, jabatan, serta status jam kerja.
BACA JUGA:Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu
BACA JUGA:Jadwal Seragam ASN Diseragamkan, PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Dibedakan
Tunjangan Lengkap untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu
PNS dan PPPK penuh waktu, yang menjalankan jam kerja sekitar 37,5 hingga 40 jam per minggu, memperoleh paket tunjangan paling lengkap.
Selain gaji pokok, mereka berhak atas tunjangan keluarga, meliputi 10 persen dari gaji pokok untuk suami atau istri, serta 2 persen per anak dengan batas maksimal dua anak.
ASN penuh waktu juga menerima tunjangan pangan berupa uang makan dan beras, serta tunjangan jabatan bagi pejabat struktural maupun fungsional.
Besarannya bervariasi, umumnya berada di kisaran 5 hingga 20 persen dari gaji pokok, tergantung level jabatan.
Di luar itu, terdapat tunjangan kinerja atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang nilainya sangat bergantung pada instansi dan kemampuan fiskal daerah.
Untuk jabatan tertentu, akumulasi tunjangan kinerja bahkan dapat mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
ASN penuh waktu juga berhak atas THR yang besarannya setara gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Hak kepegawaian lainnya mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta peluang pengembangan karier melalui jenjang jabatan fungsional dan struktural.