Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu

Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu

Pemerintah menegaskan kebijakan penyamaan seragam dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu.-Foto: IST-

SUMEKS RADIO – Pemerintah menegaskan kebijakan penyamaan seragam dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian dan telah efektif diterapkan sejak 1 Oktober 2025.

Melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri serta surat edaran pendukung, tidak ada lagi perbedaan visual antara PPPK dan PNS dalam hal pakaian dinas.

Seluruh ASN diwajibkan mengenakan seragam resmi sebagai bagian dari penguatan identitas korps, profesionalisme, dan kesetaraan status kerja di lingkungan birokrasi.

BACA JUGA:Jadwal Seragam ASN Diseragamkan, PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Dibedakan

BACA JUGA:Resmi Berlaku 2026! Ini Jadwal Lengkap Seragam PNS dan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Selama Seminggu Penuh

Jadwal Harian Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pola penggunaan seragam ASN ditetapkan secara nasional dan berlaku seragam di pusat maupun daerah.

  • Senin–Selasa
    ASN menggunakan kemeja khaki atau krem, baik lengan panjang maupun pendek, dipadukan dengan celana atau rok berwarna gelap seperti hitam atau senada. Penggunaan jeans secara tegas dilarang.

  • Rabu
    Pakaian dinas berupa kemeja putih polos dengan bawahan hitam. Pada agenda atau momen tertentu, instansi dapat menetapkan penggunaan seragam Korpri berwarna biru tua.

  • Kamis–Jumat
    ASN mengenakan batik nasional, batik daerah, tenun, lurik, atau busana khas daerah sebagai bentuk pelestarian budaya dan kearifan lokal.

Seragam Khusus Kegiatan Resmi

Untuk agenda tertentu seperti upacara bendera tanggal 17 setiap bulan, peringatan Hari Korpri, kegiatan kenegaraan, hingga rapat resmi, ASN wajib mengenakan seragam Korpri biru tua lengkap.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS vs PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pemilik Serdik Jika Era Single Salary Terwujud

BACA JUGA:Jenjang Karir PPPK di Indonesia: Stabil, Fleksibel, namun Tidak Otomatis Seperti PNS

ASN perempuan diperbolehkan menggunakan jilbab dengan warna senada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: