Resmi Berlaku 2026! Ini Jadwal Lengkap Seragam PNS dan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Selama Seminggu Penuh

Resmi Berlaku 2026! Ini Jadwal Lengkap Seragam PNS dan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Selama Seminggu Penuh

Jadwal seragam ASN 2026 resmi ditetapkan. PNS dan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu wajib patuhi aturan seragam Senin hingga Jumat sesuai aturan-Foto: IST-

SUMEKS RADIO - Pemerintah pusat resmi menetapkan jadwal seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yang berlaku seragam bagi PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Ketentuan ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum penyeragaman pakaian dinas di seluruh instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat profesionalisme, disiplin, serta prinsip kesetaraan di lingkungan birokrasi.

Pemerintah menegaskan bahwa dalam aspek seragam kerja, tidak ada pembedaan status kepegawaian antara PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS vs PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pemilik Serdik Jika Era Single Salary Terwujud

BACA JUGA:Jenjang Karir PPPK di Indonesia: Stabil, Fleksibel, namun Tidak Otomatis Seperti PNS

Jadwal Seragam Harian ASN 2026

Senin dan Selasa
Pada dua hari awal pekan, seluruh ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki lengkap.

Seragam ini terdiri atas kemeja khaki dan bawahan senada, baik celana maupun rok.

Seluruh atribut wajib dikenakan, meliputi lencana Korpri, papan nama, tanda pangkat, serta identitas instansi. Penampilan harus rapi dan formal sebagai representasi kedinasan.

BACA JUGA:Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Tahun 2026

Rabu
Hari Rabu ditetapkan sebagai “Rabu Putih”, di mana ASN mengenakan kemeja putih polos—baik lengan pendek maupun panjang—yang dipadukan dengan celana atau rok hitam formal.

Pemerintah secara tegas melarang penggunaan bahan jeans pada hari ini. Ketentuan ini bertujuan menciptakan kesan bersih, netral, dan profesional di tengah aktivitas pelayanan publik.

Kamis dan Jumat
Pada Kamis dan Jumat, ASN diperkenankan mengenakan batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah yang rapi dan sopan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pelestarian budaya nasional dan penguatan identitas lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: