Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu

Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu

Pemerintah menegaskan kebijakan penyamaan seragam dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu.-Foto: IST-

Sementara itu, Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) hanya digunakan pada kegiatan institusional yang bersifat resmi dan ditetapkan oleh pimpinan instansi.

Atribut Wajib ASN

Selain pakaian, seluruh ASN—termasuk PPPK paruh waktu—wajib mengenakan atribut identitas selama jam kerja.

Atribut tersebut meliputi tanda nama, lambang instansi, serta pin identitas resmi.

Sejak 1 Oktober 2025, penggunaan pakaian hitam-putih yang sebelumnya identik dengan honorer tidak lagi diperbolehkan.

BACA JUGA:Aturan Seragam ASN 2026 Resmi Berubah! PNS & PPPK Kini Satu Aturan, Khaki Tak Lagi Jadi Seragam Harian

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Tahun 2026

Kebijakan seragam ini menjadi penanda berakhirnya pembedaan visual status kepegawaian di lingkungan ASN, sekaligus menegaskan prinsip kesetaraan, disiplin, dan profesionalisme aparatur negara di seluruh Indonesia khususnya PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: