Seragam ASN 2026: Jadwal Lengkap Senin–Jumat untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu Maupun Paruh Waktu
Pemerintah menegaskan kebijakan penyamaan seragam dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu.-Foto: IST-
Sementara itu, Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) hanya digunakan pada kegiatan institusional yang bersifat resmi dan ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Atribut Wajib ASN
Selain pakaian, seluruh ASN—termasuk PPPK paruh waktu—wajib mengenakan atribut identitas selama jam kerja.
Atribut tersebut meliputi tanda nama, lambang instansi, serta pin identitas resmi.
Sejak 1 Oktober 2025, penggunaan pakaian hitam-putih yang sebelumnya identik dengan honorer tidak lagi diperbolehkan.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Tahun 2026
Kebijakan seragam ini menjadi penanda berakhirnya pembedaan visual status kepegawaian di lingkungan ASN, sekaligus menegaskan prinsip kesetaraan, disiplin, dan profesionalisme aparatur negara di seluruh Indonesia khususnya PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: