Guru PPPK penuh waktu yang telah bersertifikat pendidik juga tetap menerima TPG dengan formula yang sama, yaitu satu kali gaji pokok bulanan.
Besaran gaji pokok PPPK berada pada rentang Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta, bergantung pada golongan I sampai IV serta pengalaman kerja.
Dengan penambahan TPG, total penghasilan guru PPPK penuh waktu secara umum setara dengan guru PNS Serdik pada level golongan yang sebanding.
Hal ini memperkuat posisi PPPK penuh waktu sebagai ASN profesional dengan hak finansial yang hampir sama dengan PNS.
BACA JUGA:BRI Siapkan Pinjaman Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK Tahun 2026
PPPK Paruh Waktu Tidak Menerima TPG Penuh
Berbeda dengan ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tidak termasuk penerima TPG standar.
Skema penghasilan mereka didasarkan pada sistem upah proporsional, menyesuaikan jumlah jam kerja dan mengacu pada UMP atau UMK daerah.
Rata-rata gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan, ditambah insentif operasional terbatas.
Mereka juga tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) penuh sebagaimana ASN penuh waktu.
Namun, mulai 2026, sejumlah daerah mulai mengalokasikan tambahan insentif sekitar Rp200 ribu per bulan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan.
Gambaran TPG Berdasarkan Status dan Golongan
Berikut ilustrasi ringkas perbandingan TPG dan total penghasilan guru Serdik.
BACA JUGA:3 Bank Terbaik Penyedia Pinjaman Tanpa Agunan untuk PNS dan PPPK 2026, Proses Cepat Berbasis SK
| Status/Golongan | Gaji Pokok Kisaran | TPG | Total Estimasi (Sebelum TPP) |
|---|---|---|---|
| PNS IIIa | Rp2,8–4,6 juta | Rp2,8–4,6 juta | Rp5–9 juta |
| PPPK Gol. I | ±Rp1,9 juta | ±Rp1,9 juta | ±Rp3,8 juta |
| PPPK Paruh Waktu | Rp1–3 juta | Tidak ada | Rp1–3 juta + insentif |