SUMEKS RADIO - Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui SKB Tiga Menteri. Namun, ada perubahan penting yang wajib diketahui seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, khususnya terkait pemotongan hak cuti tahunan.
Kebijakan ini diprediksi akan berdampak besar pada manajemen cuti, terutama bagi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik).
BACA JUGA:Jadwal Seragam PNS, PPPK, dan Paruh Waktu Tahun 2026, Khusus ASN Guru Daerah
BACA JUGA:Jam Kerja Lebih Singkat, Seragam Tetap ASN: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu
Dasar Hukum Libur Nasional & Cuti Bersama 2026
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2026 mengacu pada:
Menteri Agama
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri PAN-RB
Ketentuan ini berlaku nasional dan wajib dipatuhi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Cuti Bersama 2026 Resmi Mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN
Salah satu poin krusial dalam SKB ini adalah:
Hak cuti tahunan ASN: 12 hari kerja
Total cuti bersama 2026: 8 hari
Sisa cuti tahunan ASN: hanya 4 hari