Resmi! Hari Libur Nasional & Cuti Bersama ASN 2026: Hak Cuti Dipangkas, PPPK Guru Paling Terdampak

Rabu 31-12-2025,11:20 WIB
Reporter : Sujarwo
Editor : Sujarwo

PPPK Guru & Tendik Paling Terdampak

Kebijakan ini memberikan dampak signifikan bagi PPPK yang bertugas di satuan pendidikan.

PPPK Guru

Libur semester disamakan dengan cuti tahunan

Jika total libur semester sudah mencapai 12 hari atau lebih, maka:

PPPK Guru tidak bisa lagi mengambil cuti tahunan tambahan

Dengan kata lain, hak cuti PPPK guru sepenuhnya mengikuti kalender akademik sekolah.

PNS di Sekolah Lebih Fleksibel

Berbeda dengan PPPK, PNS di satuan pendidikan relatif tidak terlalu terdampak, karena regulasi cuti PNS masih memberikan ruang fleksibilitas tertentu.

BACA JUGA:BRIGuna Karya BRI Non KUR: Pinjaman Andalan PNS–PPPK dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Siap Berlanjut ke 2026

BACA JUGA:Pinjaman BRIGuna Karya BRI Rp250 Juta Tanpa Agunan Resmi Dibuka Bagi PNS PPPK 2026

Pelayanan Publik Wajib Tetap Jalan

Pemerintah menegaskan:

Kepala OPD wajib meningkatkan pengawasan

ASN dilarang menambah libur di luar ketentuan

Unit pelayanan publik seperti:

Kategori :