Untuk wilayah Palembang, ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur kelengkapan simbol daerah serta standar berpakaian ASN berbasis kearifan lokal.
Itulah contoh seragam khas daerah bagi PNS, PPPK, dan paruh waktu di Indonesia pada 2026.