Bagi PPPK Paruh Waktu, penerapan seragam putih-hitam sejak Oktober 2025 menandai peralihan status dari tenaga non-ASN menuju aparatur resmi negara.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan prinsip inklusivitas Korpri, di mana seluruh ASN diposisikan sebagai satu kesatuan dalam sistem pemerintahan, terlepas dari perbedaan status kepegawaian.
BACA JUGA:Tak Ada Perbedaan! Jadwal Seragam PNS, PPPK, dan Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Rinciannya
Perbandingan Ketentuan Seragam Hari Senin
| Kelompok ASN | Jenis Seragam Senin | Atribut Wajib |
|---|---|---|
| PNS | PDH warna khaki | Lencana Korpri, tanda pangkat, papan nama |
| PPPK & PPPK Paruh Waktu | Kemeja putih dan bawahan hitam | Papan nama |