Seragam ASN Hari Senin 2026: Ini Perbedaan PDH PNS dan Putih-Hitam PPPK
Pemerintah terus memperkuat keseragaman identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penataan aturan seragam kerja yang berlaku bagi PNS, PPPK, dan Paruh Wakt-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Pemerintah terus memperkuat keseragaman identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penataan aturan seragam kerja yang berlaku bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Sejak 2025, kebijakan ini dijalankan secara konsisten untuk membangun citra korps yang profesional, disiplin, dan memiliki rasa persatuan yang kuat di lingkungan birokrasi.
Salah satu fokus utama penyeragaman tersebut terlihat pada pengaturan seragam hari Senin.
Hari pertama kerja dalam sepekan dimaknai sebagai momentum penegasan etos kerja ASN, sehingga penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) ditata secara khusus untuk mencerminkan wibawa dan identitas institusi negara.
BACA JUGA:Senin Kembali Efektif Bekerja, Ini Ketentuan Seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Selama Sepekan
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Seragam Berbeda! Aturan Resmi Seragam ASN 2026, PNS dan PPPK Kini Disamakan
Ketentuan Seragam Hari Senin
Pada hari Senin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mengenakan PDH berwarna khaki lengkap dengan atribut kedinasan.
Atribut tersebut meliputi lencana Korpri, tanda pangkat, serta papan nama sebagai simbol status dan tanggung jawab jabatan dalam struktur birokrasi.
Sementara itu, PPPK dan PPPK Paruh Waktu menggunakan kemeja putih yang dipadukan dengan celana atau rok hitam formal.
Penggunaan papan nama tetap menjadi kewajiban sebagai identitas resmi ASN.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Wajib Kenakan Seragam ASN Mulai Oktober 2025, Ini Skema Gaji dan Tunjangannya
BACA JUGA:Seragam Wajib PNS, PPPK, Paruh Waktu Tahun 2026
Perbedaan warna dan atribut ini mencerminkan klasifikasi kepegawaian, namun tidak mengurangi esensi keseragaman dalam penampilan aparatur negara.
Filosofi dan Makna Seragam ASN
Seragam ASN tidak sekadar berfungsi sebagai pakaian kerja, tetapi juga sarat makna simbolik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: