Pengumuman kelulusan
Penerbitan Sertifikat Pendidik
Catatan: Jadwal resmi akan diumumkan melalui website PPG dan notifikasi SIMPKB.
Syarat Mengikuti PPG 2026
BACA JUGA:NRG Terbit Awal 2026, Ini Maknanya bagi Guru Lulusan PPG 2025: Tunjangan Sertifikasi di Depan Mata!
BACA JUGA:Kenapa THR TPG Guru Cair Bertahap? Ini Penjelasan Resmi dan Fakta Terbarunya 2026
Syarat Umum
Warga Negara Indonesia
Lulusan S1 atau D-IV sesuai bidang PPG
Terdaftar di PD-Dikti / SIMPKB
Belum memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat Khusus Berdasarkan Jalur
PPG Prajabatan
Belum terdaftar sebagai guru di Dapodik
IPK minimal ≥ 3,00 (sesuai ketentuan LPTK)
PPG Dalam Jabatan