Selain gaji pokok, PNS dan PPPK penuh waktu sama-sama berhak atas berbagai tunjangan utama. Tunjangan keluarga diberikan dengan persentase tertentu dari gaji pokok untuk pasangan dan anak.
Di samping itu, terdapat tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarannya sangat bergantung pada kebijakan instansi dan daerah.
Keduanya juga memperoleh hak tahunan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh. Komponen ini menjadi faktor penting dalam total penghasilan ASN setiap tahunnya.
BACA JUGA:Lengkap! Daftar Gaji PNS 2026 Sesuai Golongan dan Masa Kerja
BACA JUGA:Resmi! Gaji PNS dan PPPK 2026 Dipastikan Tetap, Ini Tunjangan yang Masih Cair
Berbeda halnya dengan PPPK paruh waktu. Kelompok ini hanya menerima penghasilan dan tunjangan secara proporsional sesuai jam kerja, umumnya empat jam per hari.
Hak yang diterima terbatas pada insentif atau tunjangan operasional tertentu, serta THR dengan perhitungan tidak penuh. PPPK paruh waktu tidak memperoleh TPP secara utuh sebagaimana ASN penuh waktu.
Perbandingan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu
| Kategori | Jam Kerja | Skema Gaji | Hak Tunjangan |
|---|---|---|---|
| PNS | 8 jam per hari | Golongan I–IV, sekitar Rp1,6 juta–Rp6,3 juta | Lengkap |
| PPPK penuh waktu | 8 jam per hari | Golongan I–XVII, hingga sekitar Rp7,3 juta | Lengkap |
| PPPK paruh waktu | ±4 jam per hari | Proporsional, menyesuaikan UMP | Terbatas |