Terungkap! Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2026 dari Golongan I sampai IV, Benarkah Naik?
Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2026 dari Golongan I sampai IV, Benarkah Naik?gbr.sumeks radio--
PALEMBANG, SUMEKSRADIO.DISWAY.ID – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi idaman banyak masyarakat Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan. Selain status sebagai abdi negara yang prestisius, PNS juga mendapatkan penghasilan tetap berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan yang nilainya tidak sedikit.
Lalu, berapa sebenarnya gaji pokok PNS tahun 2026? Apakah benar ada kenaikan? Berikut penjelasan lengkapnya agar tidak salah persepsi.
BACA JUGA:Rapel Gaji Pensiun ASN 2025 Aman Tanpa Potongan, Taspen Buka Suara soal Jadwal dan Nominal
Dasar Aturan Gaji PNS Tahun 2026
Besaran gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Hingga awal 2026, belum ada regulasi baru yang secara resmi mengubah nominal tersebut.
Meski sempat beredar kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru.
Artinya, struktur dan nominal gaji PNS 2026 masih sama seperti yang ditetapkan dalam PP tersebut.
Bagi calon peserta seleksi CPNS, informasi ini penting agar dapat menyusun ekspektasi penghasilan secara realistis.
BACA JUGA:Resmi! THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair Mulai 17 Maret, Ini Detail Lengkap PP Nomor 11 Tahun 2025
Daftar Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG).
Semakin tinggi golongan serta lama pengabdian, semakin besar nominal yang diterima.
Golongan I
Diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP.
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: