SUMEKS RADIO - Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.
Kepastian ini sejalan dengan status PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki Nomor Induk PPPK secara resmi.
Landasan hukumnya mengacu pada regulasi kepegawaian terbaru, termasuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—memiliki hak atas tunjangan sesuai ketentuan ASN, dengan skema penyesuaian tertentu.
BACA JUGA:Syarat Penerima THR PPPK 2026, Jadwal Pencairan dan Komponen Tunjangan yang Diterima
BACA JUGA:Skema THR Idulfitri 2026 untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, Cek Perbandingannya
Ketentuan Administratif yang Wajib Dipenuhi
Agar THR dapat dicairkan, PPPK paruh waktu harus memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan instansi.
Beberapa di antaranya adalah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang masih berlaku, berstatus aktif bekerja, serta menjalani masa kontrak sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
Apabila terdapat kekurangan dokumen atau status kepegawaian belum final, pencairan THR dapat ditunda hingga persyaratan terpenuhi.
BACA JUGA:THR Idulfitri 2026 PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu Berbeda Jauh, Ini Hitungan Resminya
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026
Skema Perhitungan Besaran THR
Besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak disamakan dengan PPPK penuh waktu. Perhitungannya dilakukan secara proporsional atau prorata, menyesuaikan jam kerja efektif maupun masa kerja, khususnya bagi pegawai yang belum genap satu tahun.
Secara umum, THR dihitung berdasarkan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, nominal yang diterima diperkirakan berada pada kisaran Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
Angka ini sangat bergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP), struktur gaji daerah, serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi.
Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Dari sisi kebijakan, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam penerimaan THR.