THR PPPK 2026 Lebih Besar dari Tahun Lalu? Ini Komponen dan Simulasi Hitungnya
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 dipastikan cair penuh-Foto: IST-
SUMEKS RADIO - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 dipastikan cair penuh.
Pemerintah menetapkan besaran THR setara satu bulan gaji pokok ditambah seluruh tunjangan melekat, tanpa potongan iuran pegawai.
Pajak penghasilan (PPh) atas komponen tersebut juga ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK karena skema yang digunakan mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP/tukin).
BACA JUGA:Cair Lebih Cepat, Ini Perbedaan THR PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Dengan komposisi tersebut, nilai THR yang diterima setiap pegawai berpotensi berbeda, bergantung pada golongan, masa kerja golongan (MKG), serta kebijakan instansi masing-masing.
Komponen dan Skema Perhitungan
Perhitungan THR mengacu pada penghasilan bulan Februari atau Maret 2026 sesuai regulasi terbaru, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 atau pembaruan aturan yang berlaku.
Seluruh tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen, sehingga total THR mencerminkan penghasilan penuh satu bulan tanpa pengurangan iuran wajib.
BACA JUGA:Perubahan Jadwal Pencairan THR Idul Fitri, Ini Waktu Terbarunya
BACA JUGA:Akhirnya Cair! THR ASN & TPG Guru 100% 2026 Dibayar Lebih Cepat, Cek Jadwal Resminya
Artinya, pegawai tidak akan mendapati potongan seperti iuran pensiun atau jaminan sosial dalam pencairan THR. Sementara kewajiban PPh ditanggung oleh pemerintah, sehingga nominal yang masuk ke rekening adalah jumlah bruto sesuai hak pegawai.
Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan
Besaran THR PPPK 2026 diperkirakan berada pada rentang Rp2 juta hingga Rp7 juta atau bahkan lebih, tergantung golongan dan tunjangan yang diterima. Berikut gambaran gaji pokok minimal (MKG 0) serta estimasi THR minimal di sejumlah golongan:
-
Golongan I
Gaji pokok minimal: Rp1.938.500
Estimasi THR minimal: sekitar Rp2,3 juta lebih (termasuk tunjangan dasar). -
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: