Perbandingan Gaji Pokok dan THR PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Sabtu 07-02-2026,12:58 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PNS dan PPPK penuh waktu memperoleh gaji pokok dengan rentang yang relatif setara pada golongan yang sama.

Perbedaannya terletak pada hak lanjutan seperti pensiun dan tunjangan jangka panjang.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tahun 2026

BACA JUGA:Hoaks Kenaikan Gaji ASN & Pensiunan 2026, Pemerintah Pastikan THR Tetap Cair

Untuk PPPK paruh waktu, gaji dibayarkan secara proporsional. Artinya, nominal yang diterima menyesuaikan jam kerja dan beban tugas. Secara umum, besarannya berkisar antara 50 hingga 70 persen dari gaji PPPK penuh waktu pada level jabatan yang setara.

Pada golongan menengah hingga tinggi, PPPK penuh waktu dapat memperoleh gaji hingga lebih dari tujuh juta rupiah per bulan, sementara PPPK paruh waktu berada di bawah angka tersebut karena tidak menerima komponen tunjangan penuh.

Tunjangan dan Tunjangan Hari Raya

Dari sisi kesejahteraan tambahan, PNS masih menjadi kategori ASN dengan hak paling lengkap. Selain gaji pokok, PNS menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta THR yang setara dengan satu bulan gaji dan tunjangan melekat.

PPPK penuh waktu juga berhak atas THR dan tunjangan jabatan tertentu, meskipun tidak memperoleh pensiun otomatis seperti PNS.

Perlindungan kesehatan tetap diberikan selama masa kontrak berlangsung.

Adapun PPPK paruh waktu memperoleh tunjangan dalam skala terbatas. THR tetap diberikan, namun umumnya hanya sebesar satu bulan gaji tanpa tambahan tunjangan kinerja penuh. Skema ini menyesuaikan dengan sumber pendanaan yang berasal dari belanja barang dan jasa instansi.

Arah Rekrutmen ASN 2026

Pada 2026, rekrutmen PPPK dan CPNS mengalami penyesuaian signifikan. Jalur prioritas honorer resmi dihapus, sehingga seluruh pelamar harus mengikuti seleksi terbuka. Profesi strategis seperti guru dan dosen lebih diarahkan melalui jalur CPNS.

PPPK paruh waktu tetap memiliki peluang pengembangan status. Melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi, statusnya dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, mereka juga tetap dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari status sebelumnya.

Kesimpulan

Skema ASN 2026 menunjukkan arah baru birokrasi Indonesia: lebih fleksibel, adaptif, namun tetap berusaha menjaga kesejahteraan aparatur. PNS unggul dalam stabilitas jangka panjang, PPPK penuh waktu menawarkan keseimbangan antara fleksibilitas dan penghasilan, sementara PPPK paruh waktu menjadi pintu masuk bagi kebutuhan kerja spesifik dengan kompensasi proporsional.

Kategori :