Dalam kondisi tertentu, tindakan sengaja yang memenuhi kriteria pelanggaran berat juga dapat mewajibkan kafarat sesuai ketentuan fikih.
Ramadan sendiri merupakan bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, yang memiliki tradisi dan kekayaan istilah lokal dalam merespons dinamika ibadah puasa.
Munculnya istilah seperti “mokel” mencerminkan akulturasi bahasa daerah dengan praktik keagamaan, sekaligus menunjukkan bagaimana budaya populer berkembang seiring tradisi yang telah mengakar kuat di masyarakat.
BACA JUGA:Cuma 50 Ribuan! Inspirasi Menu Iftar Lengkap untuk 4 Orang
BACA JUGA:Jadwal Libur Puasa dan Idul Fitri 2026 di Indonesia: Ini Rincian Resmi Versi Pemerintah
Dengan demikian, “mokel puasa” bukan sekadar istilah gaul musiman, melainkan representasi sosial tentang tantangan menjalankan ibadah puasa serta pentingnya menjaga komitmen hingga waktu berbuka tiba.