Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa beasiswa LPDP bersumber dari APBN dan merupakan investasi jangka panjang sumber daya manusia Indonesia.
Data tahun 2025 mencatat sekitar 79.000 pendaftar, namun hanya 4.000 yang diterima.
Artinya, tingkat kelulusan hanya sekitar 5 persen. Seleksi beasiswa LPDP memang sangat ketat dan kompetitif.
“Bersyukurlah bagi yang mendapatkan ini. Amanahlah dengan tanggung jawab,” tegas Bima.
Pernyataan tersebut muncul setelah viralnya pernyataan salah satu awardee bernama Dwi Sasetyaningtyas yang memicu polemik di media sosial.
BACA JUGA:5 Tips Utama Agar Lolos Beasiswa KIP Kuliah 2026
Sanksi Tegas: Kembalikan Dana + Bunga hingga Pemblokiran
Sudarto menegaskan bahwa seluruh awardee telah menandatangani perjanjian yang memuat konsekuensi hukum.
Sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia antara lain:
Pengembalian dana pendidikan beserta bunga
Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya
Potensi konsekuensi administratif lainnya
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen LPDP menjaga transparansi dan akuntabilitas dana publik.
BACA JUGA:Cara Lolos Beasiswa LPDP 2026: Syarat, Fasilitas Full, dan Jenjang Pendidikan yang Berhak
Opini: Beasiswa LPDP Adalah Amanah, Bukan Jalan Satu Arah
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar kesempatan studi gratis di luar negeri.