Jadwal Libur Lebaran 2026 untuk PNS dan PPPK: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan WFA

Selasa 24-02-2026,18:23 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMEKS RADIO - Pemerintah pusat resmi menetapkan jadwal libur Lebaran 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Kebijakan ini mencakup libur nasional Idul Fitri, cuti bersama, serta fasilitas Work From Anywhere (WFA) untuk memberikan fleksibilitas selama periode Lebaran.

Libur Nasional Idul Fitri

Idul Fitri 1447 H jatuh pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret 2026. Kedua hari ini ditetapkan sebagai hari libur nasional bagi seluruh ASN.

Penetapan ini memastikan semua pegawai memiliki waktu untuk merayakan Hari Raya tanpa terganggu oleh jadwal kerja reguler.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026

BACA JUGA:Jadwal Libur Idulfitri dan Pencairan THR PNS PPPK 2026

Cuti Bersama PNS dan PPPK

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk memperpanjang waktu istirahat dan mudik. Berikut rinciannya:

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama awal libur Lebaran.

  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama setelah Idul Fitri.

  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama lanjutan, menutup periode libur panjang.

Dengan demikian, PNS dan PPPK menikmati libur berturut-turut selama 5 hari penuh, dari Jumat, 20 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.

BACA JUGA:Panduan Liburan Efektif ke Genting Highlands Malaysia

BACA JUGA:Libur Imlek 2026 dan Peluang Cuti Panjang Menjelang Ramadhan

Jika digabungkan dengan akhir pekan sebelumnya, total waktu yang bisa dimanfaatkan untuk mudik atau istirahat bisa lebih panjang.

Work From Anywhere (WFA) untuk ASN

Pemerintah juga menambahkan skema Work From Anywhere (WFA) di periode sebelum dan sesudah libur Lebaran, yakni:

  • 16-17 Maret 2026: Pra-Libur, fleksibilitas kerja jarak jauh untuk persiapan Lebaran.

Kategori :