1. Jam Kerja
-
Penuh waktu: 8 jam per hari atau 40 jam per minggu
-
Paruh waktu: 4 jam per hari atau 20–30 jam per minggu
2. Besaran THR
-
Penuh waktu: 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan penuh
-
Paruh waktu: Proporsional sesuai jam kerja dan kontrak
3. Jadwal Pencairan
-
Keduanya: Awal hingga pertengahan Maret 2026
4. Syarat Umum
-
Telah bekerja minimal satu bulan sebelum Lebaran
-
Kontrak aktif (khusus PPPK paruh waktu)
Sebagai gambaran, THR PPPK penuh waktu umumnya berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp6 juta, tergantung golongan dan masa kerja. Adapun PPPK paruh waktu menyesuaikan nilai kontrak serta standar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.
Pemerintah diperkirakan segera merilis kepastian jadwal dan teknis pencairan dalam waktu dekat, seiring mendekatnya momen Idul Fitri 2026.