PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Dalam hal pembelian emas batangan, potongan pajak yang berlaku adalah PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
BACA JUGA:Navigasi Tantangan Regulasi di Pasar Saham Global: Perspektif Free Float dan Implikasinya
Setiap transaksi pembelian juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut ini adalah beberapa harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 580.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.060.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.060.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.065.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.075.000
- Harga emas 10 gram: Rp 10.095.000
- Harga emas 25 gram: Rp 25.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp 50.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp 100.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp 250.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 500.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.000.600.000
BACA JUGA:Implikasi Delisting: Dampak Terhadap Citra Perusahaan dan Kepercayaan Investor
Dengan tren pelemahan harga emas batangan Antam yang signifikan dalam kurun waktu singkat, para investor dan pembeli emas perlu memperhatikan pergerakan pasar dengan cermat.
Fluktuasi harga emas yang tinggi bisa berdampak pada keputusan investasi dan kegiatan jual beli emas di masa mendatang.
Selain itu, pemahaman mengenai aturan pajak yang berlaku juga sangat penting untuk menghindari ketidaksesuaian dalam transaksi emas.
Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.