UU TPKS Baru Diterbitkan Menaker Tolak Kekerasan Seks Ditempat Kerja Tak Bisa Ditolerir

Minggu 11-06-2023,15:20 WIB
Reporter : Erni Susnita
Editor : Hailendri

SUMEKSRADIO.DISWAY.ID - Kementrian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak semua pihak serius dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seks dilingkup kerja.

"Pelecehan seksual tidak dapat ditolerir, " Ungkapnya (11/6)

Untuk mengantisipasi melonjaknya kekerasan seksual dalam bekerja, Kemnaker juga telah memberikan upaya berupa panduan peraturan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

BACA JUGA:Waspada! Polisi Tangkap Pengedar dan Pembuat Oli Oplosan yang Menyebar Luas di Daerah, Ini Mereknya

"Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan adanya dukungan dari semua pihak,” kata Ida Fauziyah.

Selain tingginya angka kasus dan korban, Kepmenaker tersebut diterbitkan sebagai daya guna menyamakan dan menguatkan aturan sebelumnya agar pelaksanaan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di tempat kerja lebih optimal, serta dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis agar lebih produktif.

Kemnaker Ida Fauziyah juga menjelaskan, ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

BACA JUGA:DPR RI Setuju Tambah Anggaran 15 Milliar Untuk IKN

Dalam Kepmenaker tersebut. Ada 9 bentuk kekerasan seksual yang telah diatur dalam UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 : pelaku maupun korban dapat terjadi dari pihak pengusaha, pekerja/buruh, dan orang lain yang berada di lingkungan kerja.

Adapun, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam PK, PP atau PKB;

Melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja; meningkatkan kesadaran diri; menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai; dan, mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja.***

Kategori :