Apakah Skor Kredit Berdampak pada Peluang Kerja? Mari Telusuri Lebih Lanjut tentang BI Checking & Implikasinya

Kamis 24-08-2023,14:11 WIB
Editor : hellen

Apakah Skor Kredit Berdampak pada Peluang Kerja? Mari Telusuri Lebih Lanjut tentang BI Checking & Implikasinya


SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Sebuah cuitan dari pengguna Twitter dengan nama akun X telah menimbulkan gelombang diskusi di media sosial.

Cuitan tersebut mengungkapkan bahwa lima fresh graduate gagal diterima kerja di sebuah kantor karena memiliki skor kredit yang buruk.

Isu ini menyorot pentingnya penilaian kredit dalam pengambilan keputusan terkait pekerjaan dan telah mendorong perbincangan hangat mengenai BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup telah mendorong banyak individu untuk menggunakan layanan paylater atau mengakses pinjaman dari lembaga finansial non-bank, dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA:Rekomendasi Parfum Lokal Terbaik untuk Pria, Ternyata Ada Seharga Rp55.000!

Namun, isu yang muncul dari cuitan tersebut mengingatkan kita akan pentingnya memahami lebih dalam mengenai BI Checking.

Apa itu BI Checking atau SLIK OJK?

BI Checking, yang saat ini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, adalah suatu sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk tujuan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.

Sistem ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai debitur kepada lembaga keuangan dan pihak yang memiliki akses terhadap data ini.

Salah satu elemen utama dari SLIK adalah informasi mengenai kolektibilitas atau status kredit debitur.

BACA JUGA:5 Kesalahan Umum dalam Berbusana Putih: Tips Memilih Warna, Aksesori, dan Perawatan yang Tepat!

Dalam konteks ini, istilah "kolektibilitas" merujuk pada klasifikasi kelayakan pembayaran dari debitur.

Terdapat lima tingkatan kolektibilitas dalam sistem ini:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar)

Debitur yang selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.

Rekening mereka berkembang baik, tidak ada tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.

BACA JUGA:Rahasia Tampil Memukau dengan Perhiasan Emas Putih: Tips Berbusana yang Tepat

2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)

Kategori :