Apakah Skor Kredit Berdampak pada Peluang Kerja? Mari Telusuri Lebih Lanjut tentang BI Checking & Implikasinya

Kamis 24-08-2023,14:11 WIB
Editor : hellen

Debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

BACA JUGA:Review Converse Chuck Taylor All Star Cruise: Klasik, Nyaman, dan Cocok untuk OOTD

5. Kolektibilitas 5 (Macet)

Debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Bagaimana Cara Mengecek Skor Kredit?

Bagi individu yang ingin mengetahui skor kredit mereka, langkah-langkah berikut ini dapat diikuti:

  • Kunjungi laman idebku.ojk.go.id.
  • Pilih opsi 'Pendaftaran'.
  • Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.
  • Klik opsi 'Selanjutnya'.
  • Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Setelah data terisi dengan benar, tandai pada pernyataan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan Anda setuju dengan syarat dan ketentuan OJK. Klik 'Ajukan Permohonan'.
  • Setelah berhasil mendaftar, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran sukses dan mendapatkan nomor pendaftaran.
    Untuk mengecek status permohonan, pilih opsi 'Status Layanan' dan masukkan nomor pendaftaran yang diberikan.
  • OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai diproses.

BACA JUGA:Brand Fashion Abaya Ummi: Kisah Sukses Ummi Aisyah Menembus Pasar Internasional

Melalui langkah-langkah tersebut, individu dapat memahami bagaimana cara mengecek skor kredit mereka dan menginterpretasikan hasil dari sistem kolektibilitas yang ada dalam SLIK.

Penting bagi para pencari kerja dan semua individu yang menggunakan layanan keuangan untuk memahami implikasi skor kredit dalam keputusan-keputusan finansial mereka.

 

Ikuti terus Sumeksradionews.online atau bisa klik di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita lainnya.

Kategori :