Mahasiswi Cantik Magelang Ditangkap Terlibat Pencurian MacBook & iPhone Pasca Liburan, Simak Modusnya
SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Kasus pencurian dengan pelaku utama seorang mahasiswi cantik berinisial RFP alias Anggi (20) terus menjadi sorotan utama Polda Metro Jaya.
Anggi, yang sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat pulang dari liburan di luar negeri, diduga terlibat dalam aksi pencurian puluhan MacBook hingga iPhone dengan modus yang terbilang cukup cerdik.
Namun, polisi menduga bahwa Anggi tidak beroperasi sendirian, dan saat ini sedang mendalami identitas serta peran pelaku lain dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung aktif.
BACA JUGA:Skandal Korupsi! Mantan Bupati Samosir Ditahan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut, Ini Kronologisnya
"Sampai saat ini masih dalam pendalaman, karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (25/8/2023).
Kisah kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian terhadap 28 unit MacBook dan iPhone yang disimpan di sebuah gudang ekspedisi.
Total nilai kerugian dari aksi kejahatan ini mencapai Rp 337 juta. Penangkapan terhadap Anggi terjadi di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (14/8/2023), tepat setelah ia tiba dari liburan di Thailand.
Polisi menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh Anggi sangat terorganisir.
BACA JUGA:Buntut Penghinaan Presiden, Rocky Gerung ditolak di 13 kota
Ia berpura-pura menjadi seorang karyawan dari PT Erajaya dan meminta resi penjualan perangkat handphone dan laptop kepada petugas operator ekspedisi.
Dengan resi-resi tersebut, Anggi kemudian mengirim ojek online untuk mengambil barang-barang tersebut dengan dalih bahwa ia diberi perintah oleh pemilik barang atau pembeli.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa Anggi telah melakukan tindakan serupa sebanyak 28 kali. Uang yang didapat dari hasil kejahatannya digunakan untuk berlibur di luar negeri.
"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad) senilai Rp 337.458.000," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bebas Hukuman Mati, MA juga kurangi Tahanan Putri
Atas tindakannya, Anggi saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia dihadapkan pada Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Jika terbukti bersalah, Anggi berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini tidak hanya menyoroti aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, tetapi juga menggambarkan bagaimana perkembangan teknologi digunakan dengan cermat untuk merencanakan dan melancarkan tindakan kriminal.
BACA JUGA:Matikan 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal Polri Berusaha Carikan Solusi