Langsung di Catat ya! Begini Langkah Over Kredit Rumah Subsidi Melalui Notaris

Senin 28-08-2023,13:13 WIB
Editor : hellen

Langsung di Catat ya! Begini Langkah Over Kredit Rumah Subsidi Melalui Notaris

 

SUMEKSRADIONEWS.ONLINE - Dalam dunia jual-beli properti, tindakan "over kredit" bukanlah hal yang asing.

Over kredit dilakukan ketika Anda tengah melunasi pinjaman rumah atau membayar angsuran, namun menghadapi kendala finansial.

Over kredit mengacu pada situasi di mana pemilik rumah yang sedang dalam proses melunasi pinjaman ingin menjual rumah sebelum pelunasan pinjaman selesai.

Pada tahap pembangunan rumah, pemiliknya mencari calon pembeli yang bersedia membayar angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Over kredit ini umum terjadi di kalangan mereka yang memiliki kredit rumah.

BACA JUGA:Keajaiban yang Tidak Tergoyahkan! 5 Furnitur Klasik yang Tetap Eksis Meski Zaman Terus Berubah

Untuk melakukan over kredit, terutama pada rumah subsidi, dapat dilakukan melalui beberapa tahap. Selain melalui bank, over kredit rumah subsidi juga dapat diurus melalui notaris.

Salah satu persyaratan over kredit dalam konteks subsidi KPR adalah bahwa rumah tersebut sudah dihuni selama lima tahun.

Berikut adalah cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti yang dilansir dari situs resmi OCBCNISP pada Senin, 28 Agustus 2023.



Persyaratan over kredit rumah

Dalam pelaksanaannya, over kredit tidak boleh sembarangan karena harus mematuhi peraturan yang berlaku. Kepemilikan rumah subsidi tidak dapat dialihkan begitu saja karena ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Skema Pembiayaan Kreatif Kementerian PUPR Menuju Perumahan Hijau, Terjangkau Bagi MBR, Ayo Simak!

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 21, pemilik manfaat Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dapat menyewakan atau mengalihkan kepemilikan dalam hal:

  • Pewarisan
  • Sudah dihuni selama lebih dari 5 tahun

Di sisi lain, pengalihan kepemilikan rumah subsidi juga dapat dilakukan jika debitur mengatasi masalah pembayaran kredit atau pembiayaan.

Namun perlu dicatat bahwa semua proses pengalihan kepemilikan rumah ini harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Transformasi Kota! Tantangan & Wujudkan Kolaborasi Membangun Kawasan 'TOD' di Indonesia

Selain persyaratan di atas, beberapa dokumen perlu disiapkan:

  • Kartu identitas (KTP/Paspor/KK)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual dan pembeli
  • Akta Jual Beli (AJB) bangunan
  • Salinan perjanjian kredit yang sudah ditandatangani oleh pembeli
  • Salinan bukti pembayaran pajak
  • Buku nikah penjual dan pembeli
  • Surat keterangan penghasilan dari kedua belah pihak
  • Salinan bukti pembayaran angsuran
  • Salinan sertifikat baru yang telah dilegalisasi oleh bank
  • Surat kuasa permohonan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru

BACA JUGA:Membeli Rumah Bekas? Berikut Tips dan Panduan Bijak Investasi Properti yang Tepat untuk Anda

Cara over kredit rumah subsidi melalui notaris



Cara over kredit rumah melalui notaris juga dikenal sebagai "over kredit bawah tangan".

Kategori :